JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemakzulan menjadi "bola liar" politik sebulan menjelang Pemilu Presiden 14 Februari 2024. Kelompok masyarakat yang menamakan Petisi 100 menyampaikan ide pemakzulan Presiden Jokowi saat bertemu dengan Menko Polhukam di Kantor Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, usulan pemakzulan adalah urusan DPR, bukan Kemenko Polhukam. Mantan Ketua MK Jimly Assidiqie melihat aneh munculnya ide pemakzulan sebulan menjelang Pemilu.
Pemakzulan paling tidak akan melibatkan empat lembaga negara, DPR, Mahkamah Konstitusi MPR, termasuk lembaga kepresidenan. Lalu bagaimana konstitusi mengatur soal pemaksulan Presiden?
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Kunci untuk memulai gerakan politik pemakzulan ada di lembaga DPR. DPR harus menggelar rapat paripurna untuk menggunakan hak angket dan kemudian menggunakan hak menyatakan pendapat. Kini, DPR sedang berkonsentrasi untuk pemilu legislatif.
Waktu yang dibutuhkan Panjang sehingga dan melelahkan. Karena itulah sangat masuk akal jika fokus bangsa difokuskan saja ke persiapan pemilu. Seandainya pemakzulan dilakukan, terus mau apa? Apakah itu bisa menciptakan krisis konstitusional
Namun demikian kritik publik itu masuk akal. Presiden Jokowi sebagai Kepala Pemerintah harus memastikan berada dalam posisi netral/tidak cawe-cawe dalam pelaksanaan pemilu. Bukan hanya dalam pernyataan tapi dalam pelaksanaannya. Netralitas harus berlaku di ASN/Polri/dan TNI dalam kenyataan.
Penyelenggara negara seperti KPU dan Bawaslu harus juga menjalankan perannya sebagai penyelenggara dan pengawas. Pengawasan publik harus diperkuat.
Video Editor: Agung Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/478424/isu-pemakzulan-bola-liar-jelang-pilpres-2024-begini-menurut-konstitusi-opini-budiman