KUDUS, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan ratusan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, yang telah dinyatakan lolos oleh KPU, tetapi tidak memenuhi syarat administrasi secara perundangan.
Sebanyak 123 calon anggota KPPS memiliki ijazah di bawah Sekolah Menengah Atas, selain itu juga ditemukan tujuh orang lainnya berstatus memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Baca Juga Bawaslu, Polisi, dan Satpol PP Tertibkan Atribut Kampanye yang Membahayakan dan Langgar Aturan di https://www.kompas.tv/video/478421/bawaslu-polisi-dan-satpol-pp-tertibkan-atribut-kampanye-yang-membahayakan-dan-langgar-aturan
Temuan itu tersebar di tujuh kecamatan dan di 22 desa di Kabupaten Kudus.
Sesuai peraturan, anggota KPPS harus berpendidikan paling rendah SMA dan tidak boleh memiliki hubungan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
Bawaslu Kabupaten Kudus sudah mengirimkan rekomendasi kepada KPU Kudus untuk segera melakukan perbaikan administrasi dan membatalkan calon anggota KPPS yang tidak memenuhi persyaratan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/478614/bawaslu-kudus-temukan-123-calon-anggota-kpps-tak-penuhi-syarat-administrasi