Tersangka Yosep Hidayah resmi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang setelah Kejaksaan Negeri Subang menerima limpahan berkas P21 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.
Selain menerima limpahan berkas P21, Pihak Kejaksaan Negeri Subang juga menerima barang bukti dari kasus yang menggemparkan publik tersebut.
"Hari ini kami terima berkas lengkap atau P21 kasus Pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan 2 tersangka yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdhanu," ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat, dalam keterangan pers, Selasa(6/2/2024)