KOMPAS.TV-Masa tenang ditetapkan selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.
Larangan di Masa Tenang Pemilu 2024
Media Massa
Media massa cetak, daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan rekam jejak peserta pemlilu atau bentuk lain untuk kepentingan kampanye.Lembaga Survei
Dalam masa tenang lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei tentang pemilu.Peserta Pemilu 2024
Saat Masa Tenang Pemilu 2024 peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan pada pemilih, berikut adalah larangannya:
Tidak menggunakan hak pilihnya Memilih pasangan calon Memilih partai politik peserta pemilu tertentu Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu Memilih calon anggota DPD tertentuYang Wajib Dibawa saat Nyoblos di TPS
1. DPT atau Daftar Pemilih Tetap
KTP Elektronik SUKET Surat Keterangan Form Model C Pemberitahuan KPU2. DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan
KTP elektronik SUKET atau Surat Keterangan Model A- Surat Pindah Memilih3. DPK atau Daftar Pemilih Khusus
KTP elektronik SUKET atau Surat KeteranganBaca Juga Alasan Kenapa Dilarang Coret-coret Surat Suara dan Bawa HP saat Pemilu 2024 | SINAU di https://www.kompas.tv/video/484641/alasan-kenapa-dilarang-coret-coret-surat-suara-dan-bawa-hp-saat-pemilu-2024-sinau
Editor Video: Dawud Majid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/484645/apa-yang-harus-dibawa-saat-nyoblos-dan-lebih-tahu-soal-masa-tenang-pemilu-2024-sinau