BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Lima kasus berpotensi pelanggaran pidana Pemilu diantaranya terjadi di Banda Aceh ada dua kasus, Aceh Tenggara satu kasus, Aceh Utara satu kasus dan Pidie Jaya satu kasus.
Kelima pelaku yang dilaporkan kini tengah ditangani oleh sentra penegakan hukum terpadu, begitu juga dengan saksi dan barang bukti yang ditemui di lapangan.
Menurut Panwaslih Aceh, kelima pelaku yang dilaporkan melanggar tindak pidana Pemilu. Seperti kasus di Banda Aceh, seorang ibu membawa 10 lembar surat suara dari luar ke TPS saat dirinya hendak memilih. Selain itu ada juga seorang Caleg mengancam petugas pengawas TPS saat mencoblos lebih dari satu kali.
Sementara itu di Aceh Utara terjadi perusakan tujuh lembar surat suara saat perhitungan di TPS. Lalu di Aceh Tenggara ada anggota KPPS yang mencoblos lebih dari satu kali.
Sedangkan di Pidie Jaya, ada Caleg yang membawa satu plastik surat suara dari luar TPS dan mengancam petugas saat memasukkan kedalam kotak suara.
Panwaslih Aceh masih menunggu informasi terkini soal ancaman hukuman terhadap pelaku, sebab kelima kasus ini dalam proses penanganan tim hukum terpadu di masing-masing Panwaslih kabupaten kota yang bersangkutan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/486482/bawaslu-temukan-lima-kasus-pelanggaran-pidana-pemilu