JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam kasus dugaan izin tambang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut siapapun pihak yang dianggap keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan perizinan tambang di Maluku Utara akan dipanggil, termasuk Bahlil Lahadalia.
"Siapapun kalau kemudian keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang dilakukan proses saat ini siapapun pasti dilakukan pemanggilan," ujar Ali Fikri, pada Selasa (5/3/2024).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Hilirisasi Bidang Minerba Kementerian Investasi Hasyim Daeng sebagai saksi kasus izin tambang nikel di Maluku Utara.
Pemeriksaan Hasyim merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dalam memberikan izin usaha kepada perusahaan tambang.
Baca Juga KPK Akan Minta Klarifikasi Bahlil Lahadalia soal Minta Imbalan Miliaran buat Perpanjang Izin Tambang di https://www.kompas.tv/nasional/490150/kpk-akan-minta-klarifikasi-bahlil-lahadalia-soal-minta-imbalan-miliaran-buat-perpanjang-izin-tambang
#kpk #bahlil #izintambang
Video Editor: Agung Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/490526/kpk-buka-peluang-panggil-bahlil-lahadalia-soal-kasus-dugaan-izin-tambang