Kirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Serbia, 3 Orang Diringkus Polisi

okezone.com 2024-03-25

Views 2.3K


Polres Bandara Soekarno-Hatta mengamankan tiga orang tersangka atas kasus TPPO, Senin (25/3). Mereka merupakan sindikat yang mengirimkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. Polisi menyebut para korban diminta untuk membayar uang Rp60-75 juta untuk bisa bekerja di sana.

 

Para korban dijanjikan akan bekerja di pabrik kayu atau mebel. Para calon CPMI ini diiming-imingi gaji sebesar Rp7-20 juta setiap bulannya.

 

Reporter: Hasnugara 

Produser: Akira AW

Share This Video


Download

  
Report form