KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pemilu pada 27 Maret 2024.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut meski sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024 tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Fajar Laksono menambahkan MK juga membuka pendaftaran bagi Peserta Pilpres yang akan mendaftar sebagai pihak terkait mulai Hari Senin (25/3) Ini.
MK punya waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilu 2024 sebelum membacakan putusan.
Mahkamah konstitusi menerima 277 pengajuan permohonan perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU.
MK akan mengkaji terlebih seluruh permohonan. Dari 277 daftar pengajuan permohonan, 263 di antaranya Pemilu Legislatif DPR dan DPRD, dua sengketa pilpres dan 12 calon anggota DPD.
Baca Juga TPN Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum AMIN Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Gerindra Ungkap Siap Hadapi di https://www.kompas.tv/video/495273/tpn-ganjar-mahfud-dan-tim-hukum-amin-ajukan-gugatan-hasil-pilpres-ke-mk-gerindra-ungkap-siap-hadapi
#aniesbaswedan #ganjarpranowo #mk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/495670/dapat-phpu-dari-anies-dan-ganjar-mk-gelar-sidang-perdana-sengketa-pilpres-27-maret