PADANG, KOMPAS.TV - Penyidikan dan penahanan terdahap Muhammad Alfin dilakukan di Polres Sawahlunto.
Sementara, penyidikan dan penahanan terhadap Serda Adan Aryan marsal dilakukan di Pomal Lantamal II Padang.
Keduanya, sama sama terancam dikenakan pasal berlapis.
Sebagai aktor utama dalam kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman, Mantan Calon Siswa Bintara TNI Al, Serda Adan terancam dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Baca Juga Sopir Taksi "Online" Peras Penumpang Rp 100 Juta, Polisi: Motifnya Kebutuhan Nikah di https://www.kompas.tv/video/497728/sopir-taksi-online-peras-penumpang-rp-100-juta-polisi-motifnya-kebutuhan-nikah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/497730/serdan-adan-pelaku-pembunuhan-casis-bintara-asal-nias-terancam-hukuman-mati