BOGOR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pelaku mutilasi R sebagai tersangka kasus mutilasi jenazah pria dalam koper di Tenjo, Bogor.
"R" pelaku mutilasi yang kabur ke wilayah Kota Yogyakarta, berhasil ditangkap dan Sabtu (18/03) pagi tiba di Mapolres Bogor.
Baca Juga Pemutilasi Jenazah dalam Koper Merah Ditangkap, Polisi: Pelaku Ditangkap di Yogyakarta di https://www.kompas.tv/article/389077/pemutilasi-jenazah-dalam-koper-merah-ditangkap-polisi-pelaku-ditangkap-di-yogyakarta
Polisi menetapkan "R" sebagai tersangka kasus mutilasi jenazah pria dalam koper merah di Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
Pelaku " R" dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389283/jadi-tersangka-pembunuhan-berencana-r-pelaku-mutilasi-dalam-koper-terancam-hukuman-mati