KOMPAS.TV- Pemerintah telah menghapus kelas BPJS 1, 2, dan 3 dan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Adanya KRIS membuat semua peserta mendapatkan fasilitas yang sama di ruang rawat inap.
Berikut 12 fasilitas wajib, standar dari KRIS:
Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur Ada nakas per tempat tidur Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi) Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung Kamar mandi dalam ruang rawat inap Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas Outlet oksigenBaca Juga Jokowi Ubah Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Berapa Biaya Iuran Terbaru? di https://www.kompas.tv/nasional/507454/jokowi-ubah-sistem-kelas-1-2-3-bpjs-kesehatan-jadi-kris-berapa-biaya-iuran-terbaru
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/507676/kelas-bpjs-dihapus-diganti-kris-ini-penjelasan-lengkap-perbedaan-fasilitasnya-sinau