KOMPAS.TV - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menyebut ada kerugian negara sangat besar dalam dugaan korupsi tata niaga timah yakni sebesar Rp 300 triliun.
Penghitungan tambahan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari tahun 2015 hingga 2022.
Munculnya kerugian negara karena mahalnya sewa smelter yang dilakukan PT Timah, dan pembayaran PT Timah terhadap hasil tambang timah ilegal.
Jaksa agung menyebut, kasus korupsi timah sudah masuk pemberkasan, dan dalam seminggu ke depan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga Minta Polisi Utamakan Kebenaran, Kakak Kandung Vina Kritik Keputusan Penghapusan Nama 2 DPO! di https://www.kompas.tv/video/511318/minta-polisi-utamakan-kebenaran-kakak-kandung-vina-kritik-keputusan-penghapusan-nama-2-dpo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/511321/perkembangan-baru-dari-kasus-korupsi-pt-timah-jaksa-agung-kerugian-negara-rp-300-t