JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Kamis (30/5/2024) mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero, Karen Agustiawan akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Jaksa Penuntut Umum KPK hari ini akan membacakan tuntutan terhadap mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, tindakan melawan hukum dilakukan Karen dengan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (LLC).
Jaksa menyampaikan tindakan yang dilakukan oleh Karen yakni memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.
Atas perbuatannya itu, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Baca Juga Komitmen Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia di https://www.kompas.tv/advertorial/511296/komitmen-transisi-energi-pertamina-hulu-rokan-manfaatkan-plts-terbesar-di-indonesia
#karenagustiawan #pertamina #korupsipertamina
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/511543/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-dituntut-11-tahun-bui-di-kasus-korupsi-pembelian-lng