Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan perubahan aturan terkait pelantikan kepala daerah terpilih. Ia menolak ketentuan pelantikan serentak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.