Server Pusat Data Nasional (PDN) diretas pada Juni 2024, mengakibatkan hilangnya data sekitar 800.000 calon mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Hal ini memicu kekhawatiran dan respon dari berbagai pihak, termasuk Komisi X DPR RI.
Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengupload ulang data KIP Kuliah yang hilang. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak para calon mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak tercederai.
Kemendikbudristek telah merespon dengan membuka kembali pendaftaran KIP Kuliah dan meminta para calon mahasiswa untuk mengupload ulang dokumen mereka.