Keputusan DKPP yang memberhentikan Ketua KPU dari jabatannya dan keanggotaannya tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Karena tahapan-tahapan Pilkada itu sudah kita sepakati antara DPR Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP.
Selain itu pelaksanaan Pilkada itu tanggung jawabnya ada di KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.