JAKARTA, BABAD.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan tiga perkara sekaligus, yaitu: Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, 71/PUU=XXII/2024, dan 72/PUU-XXII/2024 pada Jumat Kliwon, 12 Juli 2024.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam pasal 7 ayat 2 Undang Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang bertentangan dengan UUD 1945.
Selengkapnya simak pada video di atas.