MK Gelar Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

harianmerapitv 2024-07-18

Views 3

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Papua Barat Daya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah Kampung Botain.

Penyelesaian dilakukan dengan cara mediasi antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan di Bawah supervise Kementerian Dalam Negeri dalam jangka Waktu paling lama empat bulan sejak putusan diucapkan.

Share This Video


Download

  
Report form