CIREBON, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Keluarga Vina, Raden Reza Pramadia buka suara terkait penolakan novum (bukti baru) pihak Saka Tatal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus Vina Cirebon pada Jumat, (26/7/2024) lalu.
"Penolakan novum pihak Saka Tatal, yang ditolak oleh Jaksa itu adalah hal yang wajar," ungkap Kuasa Hukum Keluarga Vina, Raden Reza Pramadia pada Minggu, (28/7/2024).
"Dari masing-masing pihak memberikan argumen, pendapat itu sesuatu yang menurut saya sangat biasa di pengadilan. Jadi apa pun itu kami pihak keluarga tetap mengikut jalannya perkembangan," lanjutnya.
Kuasa Hukum Keluarga Vina, Raden Reza juga menyebut pihak keluarga hingga saat ini masih meyakini kasus Vina merupakan kasus pembunuhan berencana.
Baca Juga 10 Novum Ditolak, Saka Tatal Hadirkan 8 Saksi di Sidang PK Selasa 30 Juli Mendatang di https://www.kompas.tv/video/526042/10-novum-ditolak-saka-tatal-hadirkan-8-saksi-di-sidang-pk-selasa-30-juli-mendatang
#vinacirebon #sakatatal #sidangpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/526071/respons-kuasa-hukum-vina-soal-jpu-tolak-novum-pihak-saka-tatal-di-sidang-pk