KOMPAS.TV - Pertengahan Juli lalu, warga Kampung Setu, Bekasi, Jawa Barat digegerkan oleh berita kasus pembunuhan yang menimpa AS, seorang pengusaha aksesoris.
Kini terungkap, pelaku pembunuhan adalah J yang merupakan istri korban, SN anak sulung korban dan HP pacar anak korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
Pihak keluarga korban membantah pernyataan para tersangka soal motif tersangka melakukan pembunuhan.
Hingga kini, Yudi adik korban masih bertanya-tanya apa sebenarnya yang membuat kakak ipar dan keponakannya tega membunuh korban AS.
Polisi menyebut ketiga tersangka memiliki alasan berbeda. J istri korban merasa selama ini nafkah yang diberikan AS sang suami sangat sedikit dibanding penghasilannya.
Yudi menganggap alasan para tersangka janggal tidak sesuai realita, terutama soal korban tidak memberi nafkah layak untuk tersangka J.
Sejalan dengan itu, Psikolog Novita Tandry menjelaskan untuk mengetahui motif sebenarnya dalam kasus pembunuhan korban AS yang dilakukan oleh istri, anak dan kekasih anak korban tidaklah mudah.
Perlu melibatkan Psikolog untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka, bukan didasarkan pada asumsi belaka.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Baca Juga Kasus Pembunuhan Berencana di Bekasi, Sang Istri, Anak dan Pacarnya Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/video/528296/kasus-pembunuhan-berencana-di-bekasi-sang-istri-anak-dan-pacarnya-jadi-tersangka
#pembunuhan #kriminal #bekasi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/528297/pembunuhan-berencana-di-bekasi-adik-korban-bantah-tersangka-soal-motif-pembunuhan