MK KEMBALI GELAR SIDANG MENGENAI SYARAT BATAS USIA MINIMUM CALON KEPALA DAERAH

gorajuaratv 2024-08-04

Views 3

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan tiga perkara sekaligus yaitu Perkara Nomor 88/PUU-XXII/2024, 89/PUU-XXII/2024, dan 90/PUU-XXIl/2024 pada Senin (29/7/2024). Para Pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena mempersoalkan kapan batas usia minimum setiap calon terhitung.

Pada pokoknya, para Pemohon mempermasalahkan belum adanya rumusan waktu batas usia minimum calon kepala daerah terhitung. Sehingga, ketentuan yang diuji tersebut tidak menjamin kepastian hukum terhadap hak memilih sebagaj hak konstitusional yang dimiliki oleh para, Pemohon dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Untuk itu, para Pemohon mengajukan uji materi pasal ini agar Mahkamah memaknainya demi menjami kepastian hukum. Meskipun, para Pemohon menyadari pasal tersebut termasuk open legal policy atau kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang.

Share This Video


Download

  
Report form