KOMPAS.TV- Keputusan tersebut berdasarkan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan
Berdasarkan aturan tersebut diatur pula program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.
Pada Pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dalam Ayat (4) butir E tertulis diatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Baca Juga Kemenkes Jelaskan Maksud PP soal Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Agar Tak Salah Kaprah di https://www.kompas.tv/lifestyle/528911/kemenkes-jelaskan-maksud-pp-soal-alat-kontrasepsi-untuk-pelajar-agar-tak-salah-kaprah
Editor Video: Dawud Majid
#kontrasepsipelajar#alatkontrasepsi#kemenkes
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/529475/melihat-aturan-alat-kontrasepsi-untuk-pelajar-dari-penjelasan-kemenkes-sinau