JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin tahun 2016 lalu, Jessica Kumala Wongso, hari ini bebas bersyarat. Jessica, yang divonis 20 tahun penjara, mendapatkan kebebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun masa tahanan.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengaku hingga saat ini pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Mirna ke Mahkamah Agung.
Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, Otto mengaku menghormati putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Jessica terbukti merencanakan pembunuhan sahabatnya, Mirna Salihin, dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Meski begitu, keadilan bagi Jessica akan tetap ia upayakan melalui upaya PK.
Kemenkumham menyebut, Jessica Wongso akan tetap mendapatkan pembinaan setelah bebas bersyarat sampai dengan bebas murni di 2032.
Baca Juga Jessica Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: akan Ajukan PK Kasus Pembunuhan Mirna ke Mahkamah Agung di https://www.kompas.tv/video/531766/jessica-bebas-bersyarat-otto-hasibuan-akan-ajukan-pk-kasus-pembunuhan-mirna-ke-mahkamah-agung
#jessicawongsobebas #kasuskopisianida #jessicamirna
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/531779/jessica-wongso-kasus-kopi-sianida-bebas-bersyarat-kemenkumham-sebut-akan-dibina-sampai-2032