KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut keputusan pembebasan bersyarat terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, telah memenuhi ketentuan.
Menkumham Supratman mengatakan bahwa Jessica setiap tahunnya mendapatkan remisi, sehingga memungkinkan Ditjenpas Kemenkumham untuk memberikan pembebasan bersyarat kepadanya.
Namun, Supratman menyebut akan memeriksa lebih lanjut apakah Jessica sudah menjalani dua per tiga masa pidana sebagai salah satu syarat untuk menerima pembebasan bersyarat.
#jessicawongso #bebas
Baca Juga KIM Plus Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024 di https://www.kompas.tv/video/532058/kim-plus-resmi-dukung-ridwan-kamil-suswono-di-pilkada-jakarta-2024
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532060/jessica-wongso-bebas-bersyarat-menkumham-sudah-penuhi-ketentuan