AboutMalang.com - Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, akan kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa dalam regulasi kebijakan hukum terbuka, Mahkamah tetap dapat memutus perkara jika kebijakan tersebut melanggar batasan hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah melalui putusannya. Mahkamah juga telah melakukannya dalam preseden putusan uji materi terkait open legal policy. Dalam putusannya, Mahkamah memilih untuk menyerahkan masalah ini kepada lembaga pembentuk undang-undang. Namun, fakta menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang sangat lambat dalam menindaklanjutinya, yang berdampak pada pemenuhan keadilan dan hak konstitusional warga negara.
(***)