SLEMAN, KOMPAS.TV- Diketahui 3 dari 10 pelaku yang ada merupakan anggota damkar. Mereka sakit hati pada korban karena kerap melaporkan tindakan buruk para tersangka ke Kantor Induk Pemadam Kebakaran Sleman.
Gara-gara sakit hati tersebut para tersangka menganiaya korban dan membuat kondisi layaknya perampokan.
Kini para tersangka dijerat pasal pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Baca Juga Polisi Beberkan Gangguan Kesehatan pada Balita Korban Obat Keras dari Baby Sitter di https://www.kompas.tv/regional/546433/polisi-beberkan-gangguan-kesehatan-pada-balita-korban-obat-keras-dari-baby-sitter
Editor Video: Dawud Majid
#damkar#perampokan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/546439/anggota-damkar-di-yogyakarta-aniaya-komandan-regu-karena-sakit-hati