JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung.
Zarof diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Zarof diduga dijanjikan fee Rp1 miliar untuk pengurusan kasasi Ronald Tannur oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
Suap dijanjikan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Zarof diduga juga menerima uang Rp5 miliar yang disiapkan Lisa untuk diberikan kepada para hakim kasasi. Namun dalam putusan kasasi, Ronald divonis 5 tahun penjara.
Sebelumnya saat menggeledah rumah Zarof Ricar, Kejaksaan Agung menemukan uang Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
Kejaksaan Agung menyatakan akan menelusuri asal usul dan peruntukan uang serta emas di rumah Zarof.
Baca Juga Kasus Ronald Tannur, Penyidik Masih Telusuri Aliran Dana Rp920 Miliar yang Dimiliki Zarof Ricar di https://www.kompas.tv/regional/550998/kasus-ronald-tannur-penyidik-masih-telusuri-aliran-dana-rp920-miliar-yang-dimiliki-zarof-ricar
#zarofricar #ronaldtannur #ekspejabatma
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/551032/buntut-kasus-suap-tannur-zarof-ricar-diperiksa-badan-pengawas-ma-dan-penyidik-kejagung