Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto melalui pemberantasan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru.
Sebanyak 27 orang tersangka, tiga di antaranya wanita, dari 14 kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap Polresta Pekanbaru dan Polsek jajaran sejak 20 Oktober hingga 5 November 2024. Barang bukti berupa 2.180,47 gram sabu-sabu, ganja sebanyak 51,3 gram, serta 181 butir pil ekstasi, turut disita
Polisi juga menyita uang tunai Rp8.487.000 yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana narkotika, khususnya transaksi jual beli narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya maksimal pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.