JAKARTA, KOMPAS.TV - Bahaya judi online kian meresahkan.
Maraknya judi online tak jarang berujung pada kehancuran rumah tangga dan berbagai masalah sosial lainnya.
Bahkan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut judi online kini menyasar kalangan remaja khususnya anak-anak.
Mereka mengakses judi online dengan akun milik orangtuanya melalui game online.
Demi mencegah penyebaran judi online, Polresta Malang Kota mendatangi dua sekolah di Kota Malang yakni SMPN 7 dan SMPN 22 untuk memberikan edukasi soal bahaya judi online.
Siswa dinilai rentan terpapar judi online, terlebih mayoritas pelajar sudah memiliki ponsel sehingga relatif mudah mendapatkan akses.
Usai diberi edukasi, para siswa pun yakin, mereka tak perlu coba-coba judi online.
Apalagi mereka punya teman yang sempat melakoni judi online sampai terjerat hutang.
Kasus judi online sendiri kian menjamur. Yang terbaru, di Cirebon, Jawa Barat seorang marketing bank swasta nekat menguras uang tujuh orang nasabah demi bermain judi online dan membayar hutang.
Dari aksi jahatnya sejak akhir 2023, tersangka mengantongi uang lebih dari Rp230 juta.
Sebelumnya, judi online juga menjerat empat ribu anggota TNI.
Temuan itu berdasarkan data dari PPATK dan data internal TNI sepanjang tahun 2024.
Ribuan anggota TNI itu telah diberikan sanksi mulai dari sanksi kedisiplinan, penahanan ringan, penahanan berat hingga sanksi pidana.
Sejak 20 Oktober hingga 5 November, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 227.811 konten terkait judi online.
Untuk menghentikan jeratan judi online, perlu pengawasan dan ketegasan pemerintah serta edukasi kepada masyarakat akan bahaya judi online.
Baca Juga Minta Polri Usut Tuntas Judi Online, Budi Gunawan: Tak Ada Toleransi Pihak Mana pun! | SERIAL JUDOL di https://www.kompas.tv/nasional/553381/minta-polri-usut-tuntas-judi-online-budi-gunawan-tak-ada-toleransi-pihak-mana-pun-serial-judol
#menterikomdigi #judol #judolanakanak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/553387/menteri-komdigi-meutya-hafid-sebut-judol-kini-sasar-anak-anak-di-bawah-umur