Pejabat Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota di Kalimantan Barat, TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, Lurah, langsung dipidana jika berpihak pada salah satu calon Kepala Daerah 2024 didasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, 14 Nopember 2024

diotv 2024-11-15

Views 330

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 15 Nopember 2024 - Pejabat Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota di Kalimantan Barat, TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, Lurah, langsung dipidana jika berpihak pada salah satu calon Kepala Daerah 2024 didasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, 14 Nopember 2024. ***

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS