PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sungguh bejat perbuatan asari lima puluh lima tahun warga Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Bukanya memberikan kasih sayang, justru tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. Lebih parahnya, sang anak merupakan penderita down syndrome atau anak keterbelakangan mental.
Akibat perbuatan bejat tersebut, asari ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Tegal. Peristiwa bejat asari terungkap, saat ibu korban hendak memandikan anaknya menemukan bercak sperma di celana dalam korban.
Karena korban memiliki keterbelakangan mental atau down syndrome sang ibu menginterogasi korban dengan cara menunjukan foto pelaku. Respon korban terlihat syok ketakutan dan menunjuk ke arah kemaluannya. Tak terima mengetahui anaknya dilecehkan sang ibu akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tegal.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di Kecamatan dukuhturi, Kabupaten Tegal pada tanggal 14 juni 2021. Saat itu korban tidur sendirian karena ditinggal ibunya untuk membeli sarapan pagi. Di hadapan Polisi pelaku mengaku perbuatan bejatnya dilakukan secara spontanitas karena khilaf saat kondisi rumah sepi.
Polisi mengamankan pakaian dalam korban yang terdapat bercak sperma untuk dijadikan barang bukti. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Juncto pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.