KOMPAS.TV - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Presiden Prabowo bisa saja mengeluarkan amnesti dan abolisi jika gagasan memaafkan koruptor yang mau mengembalikan hasil korupsinya terealisasi.
Untuk membahasnya sudah ada Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil.
Baca Juga Prabowo Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Aset Korupsi, Menko Hukum: Bisa Amnesti dan Abolisi di https://www.kompas.tv/nasional/561681/prabowo-maafkan-koruptor-jika-kembalikan-aset-korupsi-menko-hukum-bisa-amnesti-dan-abolisi
#koruptor #dimaafkan #aset #korupsi #prabowo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/561686/full-bivitri-dan-dpr-fraksi-pks-soal-prabowo-maafkan-koruptor-jika-kembalikan-aset-korupsi