TANGERANG, KOMPAS.TV - Dari hasil penyidikan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Kilometer 45 yang melibatkan tiga prajurit TNI AL, Danpuspom AL menyatakan bahwa ketiga prajurit tersebut telah terbukti cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Setelah memeriksa 18 saksi dan melakukan rekonstruksi, dua dari tiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat pasal penadahan secara bersama-sama.
Selanjutnya, berkas perkara ketiga tersangka akan dilimpahkan ke Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
#tni #bosrental #polisi
Baca Juga Terungkap! Puspomal Beberkan Peran 3 Prajurit TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental di Rest Area di https://www.kompas.tv/nasional/567229/terungkap-puspomal-beberkan-peran-3-prajurit-tni-al-tersangka-penembakan-bos-rental-di-rest-area
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567235/berkas-tersangka-penembakan-bos-rental-di-tol-tangerang-dilimpahkan-ke-oditur-militer-207-jakarta