JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediyati Hariyadi, yang juga dikenal sebagai Titiek Soeharto, menegaskan bahwa area laut bukanlah milik perorangan atau pribadi.
Oleh karena itu, pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area laut dianggap melanggar hukum.
DPR pun meminta agar keberadaan SHM dan HGB di area laut segera ditertibkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku.
#pagarlaut #titieksoeharto #dpr
Baca Juga KPK Ungkap 123 Anggota Kabinet Presiden Prabowo Sudah Serahkan LHKPN di https://www.kompas.tv/nasional/568870/kpk-ungkap-123-anggota-kabinet-presiden-prabowo-sudah-serahkan-lhkpn
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/568871/pantau-pagar-laut-di-tangerang-dpr-titiek-soeharto-laut-milik-semua-bukan-perorangan-pagar-laut