DENPASAR, KOMPAS.TV - Terbukti mencuri laptop, seorang warga negara Australia divonis hukuman lima bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan bulan penjara.
Vanessa Crimmins, perempuan asal Australia kembali menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis atas kasus pencurian laptop.
Perempuan yang bekerja sebagai guru itu divonis lima bulan kurungan penjara, atau lebih ringan dari tuntutan JPU selama delapan bulan penjara, dengan dakwaan Pasal 362 KUHP.
Vanessa Crimmins terekam CCTV mencuri laptop di sebuah swalayan di kawasan Canggu, Badung pada (30/10/2024) lalu.
Baca Juga Polisi Tangkap Pencuri Ternak yang Sandera Lansia di https://www.kompas.tv/regional/576975/polisi-tangkap-pencuri-ternak-yang-sandera-lansia
#pencuri #wna #denpasar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/577146/curi-laptop-di-canggu-wna-asal-australia-divonis-5-bulan-penjara