Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Fachri Albar Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp8 Miliar

KompasTV 2025-04-25

Views 983

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk ketiga kalinya, polisi menangkap aktor Fachri Albar setelah kedapatan memiliki dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Fachri ditangkap di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada (20/04/2025) lalu.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine, aktor 43 tahun itu positif mengandung methamphetamin, amphetamin dan benzodiazepine.

Akibat perbuatannya, anak musisi Ahmad Albar ini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp8 miliar.

Dalam penangkapan yang dilakukan di kediaman Fachri Albar di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan polisi menemukan berbagai jenis narkotika seperti ganja, sabu, kokain dan psikotropika jenis alprazolam.

Bekerja sama dengan laboratorium BNN, polisi masih memeriksa kadar dari narkotika tersebut. Selain kadar yang terkandung, penyuplai narkotika untuk Fachri Albar juga masih didalami.

Kepada polisi, Fachri Albar mengaku mengonsumsi narkotika untuk menenangkan pikiran dalam menghadapi beban pekerjaannya.

Polisi menduga, Fachri Albar kembali mengonsumsi narkotika usai menjalani masa hukuman di tahun 2018 silam.

Fachri Albar kini ditahan polisi akibat dugaan penyalahgunaan narkotika.

Anak musisi Ahmad Albar ini akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, sembari menunggu kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga Fakta Kasus Narkoba Fachri Albar: Ini Motifnya hingga Terancam 12 Tahun Penjara & Denda Rp8 Miliar di https://www.kompas.tv/nasional/589210/fakta-kasus-narkoba-fachri-albar-ini-motifnya-hingga-terancam-12-tahun-penjara-denda-rp8-miliar

#fachrialbar #narkoba #tersangkanarkoba

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589336/terjerat-kasus-narkoba-aktor-fachri-albar-terancam-penjara-12-tahun-dan-denda-rp8-miliar

Share This Video


Download

  
Report form