Modus Licik Pelaku Penculikan Anak: Kontrak Rumah di Sebelah Korban dan Ngaku Ayahnya - PART 1

KompasTV 2025-04-26

Views 16

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum menculik korbannya, pelaku sempat mengintai dan merencanakan aksinya dengan matang. Bahkan, pelaku dengan sengaja mengontrak rumah tepat di sebelah rumah korban.

Inilah detik-detik saat polisi menggerebek rumah kontrakan milik MAM, tersangka kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.

Saat penggerebekan, pelaku sempat bersembunyi di atas plafon rumah. Namun, upayanya untuk kabur akhirnya diketahui petugas.

Kini, MAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Untuk menggali lebih dalam kasus ini, tim kami mendatangi lokasi kejadian di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Eni, tetangga pelaku yang sempat mengetahui pelaku MAM dan korban pergi meninggalkan rumah sehari sebelum kejadian, mengaku kurang mengenal pelaku, lantaran lelaki 48 tahun tersebut jarang berkomunikasi dengan warga.

Eni menyebut, MAM mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan beton.

Ketua RT pun tidak mengetahui informasi apa pun tentang MAM, lantaran MAM tidak lapor pengurus RT.

Pelaku MAM, yang telah dikenal orang tua korban, meminta izin pada orang tua korban untuk mengajak korban pergi ke pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Rebo, untuk membelikan jajanan dan baju bagi korban.

Mendengar iming-iming tersebut, orang tua korban mengizinkan, korban pun ikut.

Tapi bukannya belanja, pelaku malah membawa kabur korban ke rumah kontrakan yang telah ia persiapkan untuk menyekap korban. Di tempat inilah, diduga korban mengalami kekerasan seksual.

Tempat pelaku menyekap korban, jaraknya sekitar 3 kilometer dari rumah orang tua korban.

Selama 4 hari, pelaku menyekap korban di rumah kontrakan ini. Agar tetangga tak curiga, pelaku memaksa korban mengakui dirinya sebagai ayah.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami adanya korban lain.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang penculikan serta pasal perlindungan anak. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589532/modus-licik-pelaku-penculikan-anak-kontrak-rumah-di-sebelah-korban-dan-ngaku-ayahnya-part-1

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS