KOMPAS.TV - Di tengah hiruk-pikuk sistem peradilan yang kerap dipenuhi formalitas dan proses panjang, muncul secercah harapan dalam bentuk pendekatan yang lebih manusiawi: restorative justice atau keadilan restoratif.
Restorative justice menekankan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan mempertemukan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan bersama.
Dalam proses ini, yang dicari bukan pembalasan, tetapi pemulihan. Korban mendapat kejelasan dan penghormatan, sementara pelaku diberi kesempatan memperbaiki diri tanpa dicap sebagai narapidana seumur hidup.
Di tengah berbagai tantangan penegakan hukum, keadilan restoratif mengajak kita kembali pada nilai-nilai luhur musyawarah, empati, dan pemulihan. Sebuah cara menyelesaikan perkara dengan hati nurani.
Baca Juga E-Court Mahkamah Agung: Terobosan Digital untuk Peradilan Cepat dan Transparan - MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/592929/e-court-mahkamah-agung-terobosan-digital-untuk-peradilan-cepat-dan-transparan-ma-news
#manews #restorativejustice #pengadilan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593385/mengenal-restorative-justice-jalur-damai-menuju-keadilan-ma-news