KOMPAS.TV - Restorative Justice dinilai semakin efektif dalam mengurangi beban perkara pidana ringan di pengadilan.
Sejak diberlakukan kebijakan ini secara nasional, ribuan kasus berhasil diselesaikan tanpa harus sampai ke tahap persidangan penuh.
Di tengah tantangan hukum, adanya Restorative Justice menjadi alternatif penyelesaian perkara, tidak hanya dengan menghukum tetapi memulihkan.
Baca Juga Pembinaan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding Tata Usaha Negara - MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/593649/pembinaan-ketua-pengadilan-tingkat-pertama-dan-banding-tata-usaha-negara-ma-news
#restorativejustice #pidana #pengadilan #sidang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/594565/memahami-restorative-justice-memulihkan-tak-hanya-menghukum-ma-news