Baru 1 Tahun Bebas, Residivis Kembali Gasak Delapan Motor

KompasTV 2025-05-15

Views 25

LAMPUNG, KOMPAS TV - SP seorang residivis yang baru satu tahun bebas dari hukuman penjara, kini kembali dibekuk satreskrim Polresta Bandar Lampung, Lampung.

Baca Juga Viral! Hatami Anggota DPRD Sawer Uang DJ Wanita di https://www.kompas.tv/regional/593467/viral-hatami-anggota-dprd-sawer-uang-dj-wanita

Tak tanggung tanggung, pelaku berusia 24 tahun ini nekat kembali melancarkan aksi pencurian sepeda motor di delapan lokasi, dengan modus berkeliling mencari target pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak seorang diri melainkan dibantu seorang rekanya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

SP mengaku bisa menggasak sepeda motor yang terpakir dengan muda dengan cara merusak rumah kunci menggunakan magnet.

Selanjutnya hasil curian tersebut biasa ia jual dengan harga 3 hingga 4 juta rupiah.

Kini atas perbuatanya, pelaku harus mendekam kembali di sel tahanan dan dijerat pasal 363 KUH pidana tentang tindak pidana pencurian serta pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/593471/baru-1-tahun-bebas-residivis-kembali-gasak-delapan-motor

Share This Video


Download

  
Report form