GOWA, KOMPAS.TV - Kalah judi sabung ayam, seorang residivis, nekat menjual motor dan ponsel milik rekannya. Pelaku ditangkap setelah buron selama 3 bulan.
Satuan reskrim polsek pallannga, gowa, menangkap pelaku di sebuah rumah di jalan abu bakar lambogo, makassar. Pelaku yang sempat buron selama tiga bulan ini ditangkap atas laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor dan ponsel yang dipinjam pelaku. Saat ditangkap, pelaku berinisial d-d, mengaku telah menggadaikan sepeda motor ponsel milik rekannya lantaran kalah judi sabung ayam.
Pelaku merupakan residivis atas kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku kerap berpindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Pelaku kini mendekam di sel tahanan mapolsek pallangga dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/600292/kalah-judi-residivis-jual-motor-ponsel-rekannya