Polda Riau akhirnya mengungkap alasan tidak melakukan penahanan terhadap dua orang cukong perambah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 400 hektare di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dua cukong tersebut Nico Jan Andrio Sianipar dan Dedi Purnomo. Keduanya tidak ditahan meski ditetapkan tersangka oleh Polda Riau.
"Sesuai hasil koordinasi dengan satgas PKH untuk perkara TNTN, diterapkan asas ultimum remedium terhadap keduanya. Bahwa penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam peristiwa pidana," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Senin, 7 Juli 2025.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #perambahanhutan #Kawasantessonilo #cukong
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg