Olahraga padel kini tengah menjadi tren di kalangan masyarakat urban, terutama di Jakarta. Melihat popularitasnya yang meningkat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bahwa padel termasuk dalam kategori kegiatan hiburan yang dikenai pajak sebesar 10 persen.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa padel merupakan bentuk hiburan berbayar. Sehingga sesuai dengan ketentuan, olahraga ini wajib dikenakan pajak hiburan.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa penarikan pajak hiburan ini seharusnya tidak menjadi masalah. Karena mayoritas pemain padel berasal dari kalangan menengah ke atas yang dinilai mampu secara finansial.
(Selengkapnya klik link di bio)
----------
Baca Berita Terpercaya lainnya di www.suaramerdeka.com, dan unduh aplikasi Suaramerdeka.com di App Store dan Play Store.
#suaramerdeka #suaramerdekacom #suaramerdekanetwork #padel #olahraga #jakarta #pajakhiburan #masyarakaturban #pajak