Dua kurir narkotika SR (39) dan RA (26) dibekuk Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, Riau, 1 Juli 2025 lalu.
Keduanya dibekuk setelah Ditresnarkoba Polda Riau mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran 14,87 kg sabu. Rencananya, sabu itu akan diedarkan di Padang, Sumatera Barat, atas perintah MF, yang ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Berdasarkan keterangan kedua pelaku SR dan RA, mereka sudah tiga kali diperintahkan saudara MF dengan upah Rp5-7 juta. Saat ini MF kita tetapkan sebagai DPO," ujar Dir Resnarkoba, Kombes I Putu Yudha Prawira, Rabu, 9 Juli 2025.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #peredarannarkotika #Poldariau
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg