KOMPAS.TV - Purnawirawan TNI, termasuk eks Wakil Presiden Try Sutrisno, menerbitkan deklarasi resmi berisi 8 tuntutan, salah satunya adalah meminta pemakzulan Gibran lewat MPR karena dianggap melewati prosedur konstitusional pencalonan dan berpotensi melanggar konstitusi.
Mereka mengklaim Jokowi membelokkan syarat pencalonan dan mencampuri struktur politik, meski belum ada proses hukum formal terkait tuduhan itu. Selain pemakzulan dari wapres Gibran, dahulu Jokowi pun pernah dimakzulkan. Suhartono pun menyebut bahwa Jokowi pernah dimakzulkan pada Desember 2023.
"Waktu itu ada 100 tokoh nasional yang menandatangani petisi dan mendatangi DPR serta meminta pemberhentian Presiden jokowi," ujar Suhartono dalam podcast Istana & Presiden, Selasa (15/7/2025).
Simak secara lengkap penjelasannya bersama Wartawan Istana Harian Kompas 2004-2025, Suhartono di Podcast Istana & Presiden. Di sini https://youtu.be/MkhBR9acxtM?si=U9WhN0AaH1rgQ8Nf
Baca Juga Surat Pemakzulan Wapres Gibran Mandek: Akan Ada Ancaman Duduki DPR | Istana & Presiden di https://www.kompas.tv/talkshow/607348/surat-pemakzulan-wapres-gibran-mandek-akan-ada-ancaman-duduki-dpr-istana-presiden
#gibran #wapresgibran #prabowo #istanapresiden #purnawirawan #pemakzulan #wapres
Digital Manager : Haris Mahardiansyah
EP: Anna Ariestania
Produser: Leiza Sixmansyah
Video Editor: Rizal
Grafis Thumbnail: Farhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/607356/wartawan-istana-beberkan-fakta-pemakzulan-gibran-dan-jokowi-istana-presiden