SURABAYA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan aturan untuk pelaksanaan acara sound horeg yang sempat dinyatakan haram oleh MUI Jawa Timur.
Ada empat aturan untuk pelaksanaan sound horeg yakni pembatasan volume, dimensi kendaraan dan penerapan rute dan jam pelaksanaan.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak menegaskan jika acara sound horeg melanggar aturan yang telah dibuat bisa langsung dihentikan bahkan berikdan sanksi.
"Landasan aturannya sudah ada, landasan sudah bisa jadi acuan menerapkan sanksi. Acara bisa diberhentikan," ujar Emil ditemui pada Kamis, (31/7/2025).
Baca Juga Simak! Dokter THT Jelaskan Bahaya 'Sound Horeg' ke Pendengaran Manusia di https://www.kompas.tv/regional/608503/simak-dokter-tht-jelaskan-bahaya-sound-horeg-ke-pendengaran-manusia
#soundhoreg #jawatimur #surabaya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/608684/tegas-pemprov-jatim-keluarkan-aturan-sound-horeg-bakal-disanksi-jika-melanggar