JAKARTA, KOMPAS.TV Presiden RI, Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Yulianus Paonganan yang dihukum karena melanggar UU ITE terkait kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Atas nama Yulianus, itu kasus ITE juga. Jadi Yulianus Paonganan, itu kasus ITE juga. Jadi yang terkait dengan penghinaan kepada Kepala Negara," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada Jumat (1/8/2025).
Hal itu diungkapkan Menkum saat mengumumkan 1.178 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo, termasuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang mendapat abolisi.
Baca Juga [FULL] Pengamat Blak-Blakan Posisi PDI-P hingga Hubungan Megawati-Prabowo Usai Hasto Terima Amnesti di https://www.kompas.tv/nasional/609172/full-pengamat-blak-blakan-posisi-pdi-p-hingga-hubungan-megawati-prabowo-usai-hasto-terima-amnesti
#breakingnews #tomlembong #hastokristiyanto #presidenprabowo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609252/presiden-prabowo-beri-amnesti-terpidana-kasus-penghina-jokowi-ini-kata-menkum