KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada sejumlah terpidana kasus penghinaan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Salah satunya adalah Yulianus Paonganan alias Ongen, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat unggahannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi pada 2016.
Amnesti juga diberikan kepada Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Ia terseret kasus hukum setelah membuat podcast di kanal YouTube bersama Bambang Tri Mulyono pada 26 dan 27 September 2022 yang mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal amnesti ini?
#prabowo #amnesti #jokowi
Baca Juga Bebas! Gus Nur Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Janji Tetap Kritis ke Pemerintah | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/609883/bebas-gus-nur-dapat-amnesti-presiden-prabowo-janji-tetap-kritis-ke-pemerintah-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609884/kado-amnesti-untuk-para-penghina-jokowi-bisa-mundur-dari-rezim-prabowo-kompas-petang