Menko Yusril Pastikan 2 Penabrak Ojol Affan Kurniawan akan Dipidana | SAPA PAGI

KompasTV 2025-09-09

Views 8

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan Polri akan melanjutkan kasus penabrakan pengemudi ojol Affan Kurniawan ke ranah pidana.

Menurut Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dua dari tujuh anggota Brimob yang telah dijatuhi putusan etik akan menjalani proses hukum pidana.

Hal ini disampaikan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra pada Senin (8/9/2025).

Kedua pelaku, Kompol Kosmas Kaju telah dipecat dari Polri dan sopir rantis Brimob Bripka Rohmat disanksi demosi 7 tahun atas kasus tabrak pengemudi ojol usai aksi demo.

Baca Juga Kasus Tabrak Ojol, 2 dari 7 Anggota Brimob Akan Jalani Proses Hukum Pidana | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/616385/kasus-tabrak-ojol-2-dari-7-anggota-brimob-akan-jalani-proses-hukum-pidana-kompas-malam

#brimob #affankurniawan #yusril

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/616488/menko-yusril-pastikan-2-penabrak-ojol-affan-kurniawan-akan-dipidana-sapa-pagi

Share This Video


Download

  
Report form