Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana partisipasi interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir, periode 2023–2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejati Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melakukan penangkapan terhadap RN di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai, Senin, 15 September 2025 siang.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #DirutSPRH #Korupsi #PHR
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg